muth's el-ashby

Rabu, 04 November 2009

Kontroversi RUU anti rokok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kontroversial. Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-25 Januari 2009, di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya (itsmuhu akbaru min naf`ihi). Apa yang menjadi alasan dari fihak MUI tentang hal ini yaitu bahwa mahdharat yang dibawa rokok lebih dominant dibnagding dengan kemaslahatan.

Pengfatwaan MUI ini menimbang dari beberapa aspek yaitu sisi kesehatan, sosial, agama dan ekonomi. Dari sisi kesehatan, sebagaimana telah diketahui bahwa racun yang ditimbulkn dari asap rokok ini mengandung tar, nikotin dan karbondioksida ayng dampaknya secara beruntun mulai dari gnagguan pernafaasan serangan jantung, kanker hingga jalan terakhir yaitu kematian. Selain itu bahaya rokok tidak hanya berhenti sampai pada perokok aktif saja namun dampak yang lebih parah adalah bagi perokok pasif yang efeknya dua kali lebih fatal. Kemudian dari sisi sosial ekonomi dan agama, layaknyua seorang pacandu obat-obatan terlarang para rerokok pada umumnya setelah tercandu maka perilakunya kan berubah jelek, sosialisasi terhada masyarakat kurang dan yang utama adalah pemborosan.

Dari beberpa perbedaan para ulama’ tentang hokum rokok ini, sebagaimana lahan ijtihad yang penuh dengan perbedaan semua pendapat tersebut tidaklah s[bersifat Qat’i tapppi masih bersifat dhanni. Maka masing-masing dari pendapat- pendapat par aulama’ trsebut terdapat sisi kelemahan. Lebih dari itu, tidak tepat jiak hal tersebut digeneralisasi. Sebab kondisi yang diras tetap perokok tidaklah sama. Jadi, penjustisan tentang haram mutlak. Mubah ataupun haram tidaklah tepat. Perlu adanya kajian lebih dalam memposisika maslah ini dengan melihat sisi social utamanya apabila rokok bemnar-benar diharamkan .

Masalah social disini adalah apabila hal itu sbenar-benar mutlak diharamkan dan secara otoomatis pabrik-pabrik rokok pun akan ditutup. Lalu bagaimanakan nasib dari para pekerja dipabrik tersebut . seperti di kudus yang terkenal dengan sebutan kota kretek karena banyaknya pabrik rorkok yang ada disana, jika memmeng hhal itu terjadi maka tidaklah mustahil hal ini akan melahirkan pengangguran yang semakin banyak. Yang lebih mendasar lagi bagaimana juga nasib para petani tembkau yang dalam kehidupannya hanya mengandalkan pada pertanian tembakau

.

Lucunya dlam hal ini, banyak diantara para ulama’ yang dalam kesehariannya tidak lepas dari putung rokok tetap sehat-sehat saja dan usianya pun panjang . selain itu bahkan ada seorang dari kalangan agamis(pesntren) yang tidak bias berfikir demgan baik bahkan tidak dapat melakukan suatu pekerjaaan sebelum merokok

Akan tetapi yang jelas memang rokok mengandung zat-zat yang bebahaya bagi kesehatan.dan tanpa disadari uang akan semakin menipis lantaran untuk pemenuhan kabutuhan merokok.

Memperhatikan dua sisi yang akan terjadi pasca adanya fatwa tesebut maka, menurut hemat penulis alangkah bainkya jangan langsung di doktrin haram rokok tersebut. Akan tetapi hukumnya ditafsil, yaitu melihat kondisi si pemakai, illat dan dampaknya.jika merokok dalam kaeadaabn tiada punya uang dan ada hal lain yang harus diselesaikan maka haram tapi jika dampaknya justru bagus misalnya ide-ide dapat keluar sete;ah mengkonsumsi ini maka ha; ini sah-sah saja.

Selain itu lebih baik masalah ini lebih dikhususkan atau diserahkan pada kepala daerah masing –masing. Dan per daerah tersebut seharusnya menetapkan suatu bentuk kebijakan perihal para [engguna rokok, ,misalnya dengan menetapka peraturan merokok hamya sebatas di kawasan diperbolehkannya merok, tidak mmengikutsertakan anak kecil serta ibu hamil.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda