muth's el-ashby

Senin, 08 Februari 2010

TELISIK

HASIL WAWANCARA

Tentang

PANDANGAN MASYARAKAT KEJAWEN

DALAM PENYATUAN HARI RAYA

Narasumber 1

Nama : Syamduddin

Alamat : Karanglo Bandungan Semarang

Umur : 56 th

Status dalam masyarakat : Tokoh Masyarakat

Kepercayaan jawa asli memang telah melekat kuat pada benak masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang tinggal di daerah kerathon atau lingkungan masyarakatnya masih berbau Hindu Budha.

Menurut Bapak Syamsuddin, aliran kejawen ini (khususnya di daerah Golak,Karanglo, dan Jurang bernama aliran Shothoriyah atau Shathariyah dan di bawa oleh Syeh Siti Jenar. Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal mereka menggunakan penghitungan ala jawa yaitu sistem Aboge, yang berati tahun alif yang jatuh hari Rabo Wage. Dan menurut penghitungan Aboge bahwa lebaran tahun ini jatuh pada hari Jum’at, mundur dua hari dari ketetapan pemerintah. Hal ini dikarenakan apabila lebaran jatuh pada pasaran Rabo Wage, diyakini bahwa hari tersebut adalah hari sial mereka maka lebaran pun harus dimajukan dua hari dan jatuhnya pada hari Jum’at.

Kepercayaan mereka ini sangat kuat, karena telah mendarah daging dalam diri mereka. Jadi, apapun yang terjadi mereka akan tetap berpegang teguh pada keyakinannya.. Namun begitu, aliran kejawen ini mempunyai toleran yang tinggi terhadap aliran yang lain. Hal ini terbukti ketika terjadi berbeda keyakinan dalam penentuan awal Ramadhan maupun Syawal mereka tidak pernah mengusik atau mengganggu keyakinan dari aliran yang lain.

Aliran ini mempunyai pemimpin yang mereka sebut dangan guru Mursyid. Selain itu menurut pengetahuan Bapak Syamsuddin, bahwa aliran Shotoriyah ini mempunyai semacam kitab suci yang disebut Kitab Sorosilah, dan dalam penanggalanya mereka berpedoman pada Primbon Mustokarancang.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka tak jauh berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Hanya saja dalam menjalankan syariat agama seperti shalat, mereka sama sekali tidak mengenal peraturan atau batasan-batasan seperti ajaran islam pada umumnya. Mereka tidak mengenal istilah adanya suci, hadas, najis dan sebagainya. Begitu pula dalam mengaji atau melafazdkan Al-qur’an, mereka mengucapkan sebatas apa yang mereka dengar tanpa memperhatikan tajwidnya. Contohnya saja mereka menyebut Ramadhan dengan sebutan Ramelan

Bapak Syamsuddin mengatakan bahwa informasi tentang aliran kejawen atau aliran Shotoriyah ini, dapat ditemukan di Desa Jurang yaitu desa yang merupakan asal dari aliran tersebut. Berikut adalah pendapat dari Bapak Zayroddin yang merupakan pamog Desa yang menjabat sebagai pemuka agama di desa Jurang.

Narasumber II

Nama : Zayroddin

Alamat : Jurang Karanglo Bandungan Semarang

Usia : 45 th

Status dalam Masyarakat : Modin/Pemuka Agama

Beliau, Bapak Zayroddin membenarkan tentang keberadaan kepercayaan jawa kuno yang masih dipercaya oleh sebagian masyarakat Desa Jurang, yang selanjutnya dikenal dengan nama Aliran Shatariyah. Menurut penghitungan beliau masih ada sekitar 25 keluarga yang masih berpegang teguh pada keyakinan ini.

Hal ini, beliau disebut dengan hukum adat yaitu hukum yang bersumber dari nenek moyang mereka dan berkembang secara turun menurun. Keyakinan mereka terhadap kepercayaan ini sangat kuat. Bahkan, walaupun mereka hanya tinggal seorang diri dan diberi sangsi hukum oleh pemerintah mereka tetap akan mempertahankan keyakinnnya ini. Sehingga sulit jika dalam masalah penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal mereka disatukan dengan pemerintah.

Pernah suatu ketika didatangkan ahli hisab rukyat dari Magelang yaitu Bapak Misbah untuk memberikan keterangan yang lebih jelas dan benar dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Memang hal ini mendapatkan renspon positif dari masyarakat seskitar termasuk golongan ini. Namu begitu, apa yang disampaikan Bapak Misbah seakan hanya menjadi angin lalu, karena mereka mempunyai anggapan bahwa dirinyalah yang paling tahu dan ilmu yang dimilikinya jauh di atas ilmu para ahli tersebut.

Penghitunga awal dan akhir Ramadhan yang berprinsip pada penghitungan Kalender Almanak Aboge ini, mengunakan prinsip penghitungan genap, yaitu satu bulan dibulatkan 30 hari. Jadi dengan prinsip ini lebaran atau ramadhan 5 tahun kedepan pun dapat diprediksi dengan mudah.

Sistem pengajaran dari ajaran ini adalah dari mulut ke mulut dan dilakukan hanya dua orang yaitu pertemuan guru dan muridnya , dan disebut ilmu klenik. Mereka memang mempunyai satu kitab yang menjadi pedoman mereka, namun kitab tersebut keberdaanya terbatas dan dibawa oleh guru mereka. Hal ini menyebabkan banyaknya perbedaan dalam pengucapan lafazd AL-Qur’an. Selain mereka memang tidak mengenal tajwid, bervariannya penyampaian materi dari masing-masing guru pun menjadi sebab perbedaan pelafazan ini. Karena masing-masing guru mempunyai system pengajaran yang berbeda-beda.

Dalam melaksanakan ibadah pun mereka tidak mengenal aturan-aturan sebagaimana yang ada pada ajaran islam . Karena prinsip mereka adalah menggugurkan kewajiban, jadi mereka tidak peduli dengan yang mereka kerjakan, benar atau salah karena yang terpenting adalah sudah mengerjakan. Selain itu mereka menghukumi bahwa sholat jum’at tidak wajib bahkan, wajib shalat dhuhur setelah salat jum’at.

Mereka juga meyakini bahwa syahadat itu jumlahnya tujuh. Hal ini dikaitkan dengan langit yang terdiri dari tujuh tingkatan, dan tiap-tiap tingkatan mempunyai syahadat sendiri-sendiri. Selain itu mereka meyakini adanya hari sial yaitu hari dimana salah satu anggota keluarganya meninggal. Pada hari itu dilarang melakukan aktifitas apapun. Seperti halnya ketika Hari Raya jatuh pada hari Rabo Wage, itu adalah pantangan yang harus dijauhi. Jika hal itu dilanggar maka akan mendatangkan suatu bencana.

Menurut Bapak Zayroddin bahwa ajaran ini berasal dari Bapak Khanafi yang tak lain adalah kakeknya sendiri. Jadi secara tidak langsung beliau pernah menjadi pengikut aliran ini. Tetapi karena gesekan dari masyarakat luar dan masuknya beliau dalam pemerintah desa, maka secara berangsur-angsur keyakinan beliau luntur. Selain itu karena beliau termasuk orang yang kritis dan selalu mempertanyakan hal-hal yang tidak masuk akal , dan membuat dia menjadi bimbang terhadap apa yang diyakininya.

Ajaran ini berkembang tidak hanya di desa Jurang saja. Tetapi telah menyebar ke desa-desa tetangga, seperti desa Karanglo, Gelaran, Golak dan Talun. Berkembangnya aliran ini berasal dari Bapak Khanafi yang mempunyai istri empat dan masing-masing istri mempunyai empat anak. Dari anak –anak beliau ini yang selanjutnya menyebar di sekitar desa Jurang.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, aliran ini perlahan mulai surut. Hal ini disebabkan keturunan selanjutnya tidak terlalu peduli terhadap ajaran ini, dan sebagian dari mereka banyak yang terkontaminasi dengan masyarakat dan budaya dari luar.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, penganut aliran Shothoriyah atau Shathariyah ini sangat berpegang teguh dalam mempertahankan keyakinan mereka. Mereka tidak mau mengikuti peraturan pemerintah walaupun akan diberi sangsi hukum. Jadi, dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal mereka tidak bisa disatukan dengan peraturan pemerintah.. Para aparat pemerintah desa Jurang menyikapi kepercayaan ini sebagai hukum adat dan tidak akan mengusik keberadaan mereka karena walaupun mereka selalu bertentangan dengan pemerintah mereka tidak pernah menimbulkan kericuhan. Akan tetapi hal ini mungkin tidak akan terus bertahan, karena banyak dari keturunan mereka telah berpaling dan megikuti perkembangan zaman.

Baik Bapak Syamsuddin maupun Bapak Zayroddin mempunyai harapan yang sama berkenaan dengan penyatuan awal Ramadhan dan Idul Fitri , yaitu dengan adanya program falak di IAIN Walisongo untuk masa yang akan datang tidak ada lagi perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri . Karena bagaimanapun juga, kita berasal dari induk yang sama yaitu islam.

Mutmainah

Konsentrasi Ilmu Falak

IAIN Walisongo Semarang

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda