muth's el-ashby

Kamis, 18 Februari 2010

konsep kebebasan dalam islam

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

In the modern world one concept which is most affected by the dominance of secularisme

is that of freedom. The discussion of the concept of freedom in the West today

is so deeply influenced by the Renaisance and post-Renaisance notion of man

..that it is difficult to envisage the very meaning of freedom

in the context of a traditional civilization such as Islam.

S.H.Nasr

Disamping maraknya kebebasan yang tanpa batas, kita dapat melihat betapa seorang Munir yang begitu gigih hingga meut menjemput memperjuangkan hak asasi manusia, yang slah satu di dalamya adalah kebebasan. Hal ini bukan tidak mungkin jika masyarakat kalangan bawah tak sedikit yang kebebasannya terampas dan keadilannya diijnak-injak. Contoh rielnya adalah perbudakan. Meskipun sekarang bukan “zamannya” lagi akan tetapi hak-hak para pembantu rumah tangga kerap diabaikan. Dan kebebasan pun seakan menjadi hal yang sangan riskan sekali.

Apakah makna kebebasan ini sudah difahami dengan baik oleh mereka yang selalu berceloteh tentang kebebasan? Maka dari itu dalam makalah ini kami mencoba memberikan sedikit ulasan tentang makna kebebasan yang sesungguhnya serta konsep islam (al-Qur’an) dalam memberikan solusi alternative dalam pelaksanaan “kebebasan.”

  1. Rumusan masalah

Dari permasalahan diatas maka kami mengambil beberapa poin persoalan yang dapat menjadi bahan diskusi, yaitu :

1. Bagaimana pengertian kebebasan?

2. Bagaimana konsep kebebasan dalam islam

3. Bagaimana islam memberikan batasan kebebasan agar tidak melenceng dari

syariah

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Macam-Macam Kebebasan

I. Pengertian

Sebelum mendefinisan makna kebebasan, perlu diketahui tentang bagaimana agama-agama secara umum memandang permasalahan ini. Kata religi dalam bahasa inggris bermakna agama., dimana berasal dari bahasa latin yang berarti mengikat. Yang merupakan lawan dari kebebasan. Dalam agama-agama India, kebebasan diidentikkan dengan pelepasan dari ikatan senua keterbatasan, atau disebut umat Hindu dengan moksa.[1]Dalam ajaran Kristen dikenal Ajaran Sepuluh perintah Tuhan (Ten Commandments), yang membentuk moralitas yahudi dan Kristen. Dalam Matius 8:34 dikatakan “Jika siapapun datang mengejarku, bairkan ia menolak dirinya sendiri, mengencangkan salibnya dan ikutilah aku. Menurut penafsiran Wahyu John, bahwa hal-hal tersebut merupakan suatu syaratyang ditetapkan Yesus untuk umatnya yang ingin memperoleh kebebasan. [2]

Jika ditelusuri lebih jauh, ajaran dari tiap agama yang tertuang dalam kitab sucinya masiing- masing mendefinisikan kebebasan dengan lepas dari eksistensi kita sendiri dan bukan kebebasan individu, yaitu ego.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia bebas bermakna merdeka dari sesuatu sifatnya mengikat, terlepas sama sekali.[3] Kebebasan menurut deklarasi Paris merupakan kemampuan manusia untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain[4].Sedangkan Zakariya Ibrahim mendefinisikan kebebasan sebagai kemampuan yang hanya dimiliki manusia sebagai makhluk yang berakal sesuai dengan keinginan dirinya tanpa ada unsur paksaan dari orang lain.[5]

Dari beberapa pandangan tentang kebebasan diatas dapat kami ambil satu kesimpulan bahwa kebebasan adalah suatu bentuk hak merdeka yang merupakan hak asasi manusia untuk melakukan segala sesuatu, sekehendaknya selama tidak bersinggungan dengan kepentingan orang lain, dan yang lebih penting tidak bertentangan dengan hukum atau syari’ah

II. Macam-macam kebebasan[6]

Secara sederhana, kebebasan yang berkaitan dengan kepentingan manusia dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan secara materi dan secara non materi. Secara materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Kebebasan individu, yaitu hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan perbudakan, bebas untuk melakukaan perjalanan dalam suatu negara, berhak mendapatkan kebebasan kemana dan lain sebagainya. Di sini, ia tidak boleh ditahan atau dipenjarakan tanpa ada tuduhan yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Kebebasan hak milik, yaitu kebebasan setiap individu untuk dapat memiliki hasil usahanya serta menggunakan sesuai dengan kehendaknya. Meski demikian, dalam tataran praktis terkadang juga terdapat beberapa pengecualian yang dianggap penting bagi suatu negara, seperti menyita harta milik individu karena alasan tertentu. Hanya saja, hak milik atau sistem kepemilikan sesuatu hanya berlaku dalam sistem demokrasi, bukan sistem komunis.

3. Kebebasan mendapatkan perlindungan tempat tinggal. Artinya, seseorang memiliki jaminan keamanan dalam rumahnya. Siapapun tidak boleh masuk atau menggeledah rumah tempat tinggalnya selain dalam kondisi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Kebebasan mendapatkan pekerjaan, perdagangan dan peindustrian. Dengan kata lain, setiap individu bebas untuk melakukan profesi bisnisnya. Di sini secara tidak langsung merupakan larangan sistem monopoli dalam suatu negara. Monopoli berakibat pada hilangnya sebagian kebebasan individu untuk melakuakan bisnis dan semacamnya.

Sedangkan kebebasan yang berkaitan dengan maslahat individu secara non materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Kebebasan beragama.

2. Kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, membentuk suatu organisasi dan kebebasan pers.

3. Kebebasan mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran.

4. Kebebasan untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

B. Konsep Islam Tentang Kebebasan

Islam terlahir dalam lingkungan pluralisme agama. Dimana pada saat itu tidak hanya Yahudi ataupun Nasrani saja, akan tetapi berbagai macam aliran telah berkembang dan mengakar kuat dalam hati masyarakat Qurasy saat itu. Syariat Islam telah menetapkan kebebasan melaksanakan ajaran-ajaran pelbagai agama ( baik Islam atau bukan). Hal ini bertujuan agar kebebasan ini tidak mengakibatkan kekufuran bagi umat Islam dan kesesatan yang bersifat menentang simbol-simbol ke-Islaman. Rekaman realita kebebasan beragama sepanjang sejarah Oslam bisa dilihat dalam piagam Madinah. Rasulullah Saw telah menetapkan kebebasan orang Yahudi dengan ketiga golongannya di Madinah untuk melaksanakan simbol-simbol keagamaan mereka. Dalam piagam itu disebutkan :”Orang Yahudi dari bani ‘Auf merupakan satu umat bersama orang mukmin. Bagi orang Yahudi adalah agama mereka bagi orang Islam adalah agama mereka, kecuali orang yang dzalim dan berdosa. Sesungguhnya ia tidak dirusakkan atau dibinasakan kecuali oleh dirinya sendiri dan keluargannya” sahabat Umar Ra dalam suratnya yang dikirim kepada penduduk Baitul Maqdis mengatakan :”Ini adalah apa yang diberikan Umar kepada penduduk Eliya (Quds) yakni keamanan. Mereka diberi keamanan terhadap diri, gereja dan juga agama mereka serta salah satu mereka tidak akan disakiti.

Islam tidak bertentangan dan Hak Asasi Manusia, justru sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Jika prinsip-prinsip dalam al-Qur’an disarikan maka terdapat banyak poin yang sangat mendukung prinsip universal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu telah dituangkan dalam berbagai pertemuan umat Islam. Yang pertama adalah Universal Islamic Declaration of Right, diadakan oleh sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam dalam sebuah Konferensi di London tahun 1981 yang diikrarkan secara resmi oleh UNISCO di Paris.

Dalam fiqih islam ditetapkan, masing-masing individu hidup dengan mengantongi hak dan kewajiban. Hak-hak tersebut bebas dilakukan, selama tiada mengganggu individu yang lainnya. Dalam kaidah fiqh disebutkan La dharara wala dharar(tidak merugikan dan dirugikan). Maka dari itu islam –syari’ah—memberikan batasan bagi setiap individu dalam mamakai haknya, salah satunya adalah kebebasan tersebut. Dari hokum atau tatanan syari’ah ini maka lahirla kemudian di dalam islam suatu hokum yang mwngatur hubungan antar manusia, muamalah, hokum jinayat dll.[7]

Terkadang orang memaknai kata kebebasan secara metafisik,yaitu kebebasan yang bertumpu pada keyakinan bahwa tuhan adalah zat yang tak terbatas, dengan kata lain kebebasan mutlak. Sikap islam terhadap pemahaman ini, adalah hadir sebagai penolong agar manusia tidak terjerumus arus –kemerdekaan— bebas tanpa batas. Makan dari kemerdekaan ini, tisak menghalangi islam untuk meyakini bahwa manusia memiliki kemerdekaan untuk hidup bermartabat di dunia dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.[8]

Islam mengatur berbagai macam kebebasan. Kebebasan memilih merupakan salah satu keistmewaan manusia dibandingkan dengan makhluk lain. Islam memandang bahwa pemaksaan berakibat pada munculnya sikap antipati, rasa takut, naluri mempertahankan diri, amarah dan kebencian, egoisme, dan upaya-upaya penyelamatan diri yang terkadang berbarengan dengan agresifitas dan sikap konfrontatif. Pada saat-saat seperti ini, sebagaimana ditunjukkan oleh riset-riset tentang otak, maka seseorang telah dibajak secara emosional dan intelektual sehingga bagian otak berpikirnya sulit berfungsi dengan baik. Oleh karena itulah, dalam al-Qur’an disebutkan Tidak ada pemaksaan dalam beragama....”[9].

Kebebasan dalam Islam ialah kebebasan yang berasaskan pada Tuhan sebagai poros dan tolok ukur, bukan manusia (humanisme). Allah swt bersabda: “Wahai manusia kamulah yang memerlukan (Faqir) terhadap Allah, dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan kepada selain-Nya) lagi Maha Terpuji”[10]

Dalam Islam hak dan kebebasan dapat dibagi menjadi tiga macam[11], yaitu:

1. Keamana, kehormatan tempat kebebasan individu, mencakup di dalamnya hak mendapatkan jaminan

2. Tinggal, bebas melakukan perjalanan, jaminan mengenai rahasia surat-menyurat dan lain sebagainya.

3. Kebebasan berpolitik, mencakup di dalamnya kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama dan melakukan syiar agama, kebebasan pers, berkumpul, memberikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah dan bebas untuk ikut andil dalam kancah politik sesuai dengan prinsip syura.

4. Hak mendapatkan kebebasan ekonomi dan sosial. Bagian pertama mencakup hak milik, dan yang kedua mencakup hak mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan dan solidaritas sosial yang tercermin dalam kewajiban membayar zakat atau bentuk shadaqah lainnya seperti sadaqah dari nadzar, kafarat, hewan kurban dll.

C. Batasan Kebebasan dalam Islam

Bagi manusia, batas kebebasan dan ketebatasan tidak begitu jelas. Apa yang bagi seseorang termasuk daam wilayah kebebasannya barag kai bagi orang lain meruakan kemustahilan, begitu pula sebaliknya[12]. Ini mengindikasikan bawa kepentingan bebasa tia individu berbeda dan hal iiberari membbutuhkan atoran aturan tertentu.

Meskipun Islam mengakui kebebasan, namun bukan berarti manusia dapat bebas tanpa batas. Kebebasan dalam islam ditekankan dalam bentuk tanggung jawab social­(al maslahah al mursalah). Dasar umum prinsip ini bahwa manusia tetap dalam kemerdekaan individunya selama tidak bertrubkan dengan kemaslahatan umum.

Islam memberikan batasan mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara ,yang terangkum dalam Deklarasi London sebagai berikut[13]:

a. Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman public atau melecehkan harga diri orang lain.

b. Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.

c. Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.

d. Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.

e. Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim.[14]

Kebebasan dalam Islam memiliki nilai individu dan sosial sekaligus. Syariah Islam memberikan batasan bagi setiap individu agar ia dapat melaksanakan kebebasan secara proporsional. Untuk menjaga agar kebebasan tiap individu terjaga, maka da upaya preventif dan defensif dalam Islam. Yaitu dengam memberikan pengawasan dari dalam diri setiap individu sehingga ia dapat mengendalikan kebebasan dari dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak akan menggunakan hak kebebasan sesuai dengan hawa nafsu belaka.. Di antara sikap tersebut adalah rasa malu dan etika Islami lainnya.

Yang kedua, adanya Pengawasan yang berasal dari luar dirinya yaitu berupa aturan dan hukum yang diterapkan suatu negara. Peraturan supaya tidak semua manusia mampu mengendalikan dirinya dan dapat menggunakan hak kebebasannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tersebut sesungguhnya bertujuan untuk melindungi kebebasan, dan bukan sebagai sarana pengekang kebebasan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan dan Analisis

Manusia adalah satu-satunya mahluk yang mempunyai kebebasan untuk memilih sendiri jalan hidupnya serta kemampuan untuk mengembangkan dirinya. Manusia sebagi mahluk paling sempurna, dilengkapi dengan kemampuan berfikir (akal) serta perasaan. Dengan akal, memungkunkan manusia mengetahui sunnah-sunnah Allah, dan memanfaatkannya untuk kepentingan hidupnya. “dia berfikir

Hak untuk mendapatkan kebebasan sama pentingnya seperti hak untuk hidup. Kebebasan dapat diterapkan secara purna pada niat pribadi, kehendak dan penguasaan atas prilaku. Sedangkan kekuasaan penggunaannya secara praktis tergantung pada apakah kebebasan itu membahayakan orang lain atau tidak.Kebebesan memilih merupakan landasan etik bagi salah satu prinsip Islam tentang tanggung jawab individual setiap muslim di hadapan Tuhannya, Dan setiap orang berhak atas apa yang diusahakannya [15]

Islam merupakan pembebasan yang bertumpu pada ajaran tauhid. Misi sosial kebudayaan Islam berupaya menghapus segala praktik yang dapat merendahkan martabat dan kodrat manusia itu sendiri. Maka dalam permasalahan ini, islam mengatur dengan baik tentang penggunaan kebebasan yaitu dengan memerikian batasan-batasan tertentu. Jadi dapat kita ambil satu kesimpuln islam mengakui adanya kebebasan, dalam artian kemerdekaan yang menjadi lawan perbudakan. Dalam islam bentuk kebebasan adalah ikhtiyar, yaitu memilih. Islam tidak memaksakan menusia dalam hal keyakinan (beragama ). Telah jelas disebutkan dalam al-Qur’an Lakum dinukum wa liyaddin.

B. Penutup

Demikian makalah kami dapat kami selesaikan. Kami berharap agar makalah ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Namun, dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing

DAFTAR PUSTAKA

Abd al-Rahim, Muddathir 2005, The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London,.

Hasan,Tholhah Muhammad, 2004 Islam dalam Perspektif Sosiokultur Jakarta:Lantabora Perss cet III

Machasin,Menyelami Kebebasan Manusia, 1996 Yogyakarta:Pustaka Pelajar . cet I

Nasr, Seyyed Hossein, The Heart Of Islam Pesan-Pesan Universal Islam Untuk Kemanisiaan 2003 Bandung: Mizan

Sulchan, yasin Kamus Bahasa Indonesia 1997 Surabaya : Amanah

http://www.hamid-hakdankebebasanagama

http://www.multiply.kebebasamerajutkehidupandenganimandantaqwa

http://malay.bismikaallahuma.org/islam-dan-fahaman-pluralisme-agama

http://www.menembusbatastradisi.kebebasanberagama.blogspot



[1]Seyyed Hossein Nasr, the heart of islam pesan-pesan universal islam untuk kemanisiaan.(Bandung: Mizan2003)hal 355

[2] Wahyu John, 8: 32 baca juga di ibid Seyyed Hossein Nasr

[3]Sulchan, yasin kamus bahasa Indonesia (Surabaya : amanah ,1997) hal60

[4]http://www.hamid-hakdankebebasanagama merupakan Makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Ma nusia, 10 tahun Reformasi, Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta 8-11 Juli

[5]http://www.multiply.kebebasamerajutkehidupandenganimandantaqwa baca juga di Dr,. Wahdah al-Haqqu al Huriyyah

[6]http://malay.bismikaallahuma.org/islam-dan-fahaman-pluralisme-agama

[7]Muhammad Tholhah Hasan,Islam dalam Perspektif Sosiokultu r cet III(Jakarta:Lantabora Perss 2004)hal 176

[8] Ibid Seyyed Hossein Nasr hal 357

[9]Al-Baqarah: 536

[10]QS. Faathir :15

[11]http://www.menembusbatastradisi.kebebasanberagama.blogspot.com baca juga As-Syarif, Teori Pemberlakuan Syariat Islam Secara Bertahap, terj. Azman Ismail dkk., (Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2003), hal. 81,

[12]Machasin,Menyelami Kebeasan Manusiaicet I (Yogyakarta:Pustaka pelajar Ofset, 1996) hal24

[13] http://www.hamid-hakdankebebasanagama merupakan Makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Ma nusia, 10 tahun Reformasi, Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta

[14] Dikutip dari Muddathir Abd al-Rahim, dalam The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London, 2005, hal 170-171.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda