muth's el-ashby

Kamis, 18 Februari 2010

konsep kebebasan dalam islam

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

In the modern world one concept which is most affected by the dominance of secularisme

is that of freedom. The discussion of the concept of freedom in the West today

is so deeply influenced by the Renaisance and post-Renaisance notion of man

..that it is difficult to envisage the very meaning of freedom

in the context of a traditional civilization such as Islam.

S.H.Nasr

Disamping maraknya kebebasan yang tanpa batas, kita dapat melihat betapa seorang Munir yang begitu gigih hingga meut menjemput memperjuangkan hak asasi manusia, yang slah satu di dalamya adalah kebebasan. Hal ini bukan tidak mungkin jika masyarakat kalangan bawah tak sedikit yang kebebasannya terampas dan keadilannya diijnak-injak. Contoh rielnya adalah perbudakan. Meskipun sekarang bukan “zamannya” lagi akan tetapi hak-hak para pembantu rumah tangga kerap diabaikan. Dan kebebasan pun seakan menjadi hal yang sangan riskan sekali.

Apakah makna kebebasan ini sudah difahami dengan baik oleh mereka yang selalu berceloteh tentang kebebasan? Maka dari itu dalam makalah ini kami mencoba memberikan sedikit ulasan tentang makna kebebasan yang sesungguhnya serta konsep islam (al-Qur’an) dalam memberikan solusi alternative dalam pelaksanaan “kebebasan.”

  1. Rumusan masalah

Dari permasalahan diatas maka kami mengambil beberapa poin persoalan yang dapat menjadi bahan diskusi, yaitu :

1. Bagaimana pengertian kebebasan?

2. Bagaimana konsep kebebasan dalam islam

3. Bagaimana islam memberikan batasan kebebasan agar tidak melenceng dari

syariah

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Macam-Macam Kebebasan

I. Pengertian

Sebelum mendefinisan makna kebebasan, perlu diketahui tentang bagaimana agama-agama secara umum memandang permasalahan ini. Kata religi dalam bahasa inggris bermakna agama., dimana berasal dari bahasa latin yang berarti mengikat. Yang merupakan lawan dari kebebasan. Dalam agama-agama India, kebebasan diidentikkan dengan pelepasan dari ikatan senua keterbatasan, atau disebut umat Hindu dengan moksa.[1]Dalam ajaran Kristen dikenal Ajaran Sepuluh perintah Tuhan (Ten Commandments), yang membentuk moralitas yahudi dan Kristen. Dalam Matius 8:34 dikatakan “Jika siapapun datang mengejarku, bairkan ia menolak dirinya sendiri, mengencangkan salibnya dan ikutilah aku. Menurut penafsiran Wahyu John, bahwa hal-hal tersebut merupakan suatu syaratyang ditetapkan Yesus untuk umatnya yang ingin memperoleh kebebasan. [2]

Jika ditelusuri lebih jauh, ajaran dari tiap agama yang tertuang dalam kitab sucinya masiing- masing mendefinisikan kebebasan dengan lepas dari eksistensi kita sendiri dan bukan kebebasan individu, yaitu ego.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia bebas bermakna merdeka dari sesuatu sifatnya mengikat, terlepas sama sekali.[3] Kebebasan menurut deklarasi Paris merupakan kemampuan manusia untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain[4].Sedangkan Zakariya Ibrahim mendefinisikan kebebasan sebagai kemampuan yang hanya dimiliki manusia sebagai makhluk yang berakal sesuai dengan keinginan dirinya tanpa ada unsur paksaan dari orang lain.[5]

Dari beberapa pandangan tentang kebebasan diatas dapat kami ambil satu kesimpulan bahwa kebebasan adalah suatu bentuk hak merdeka yang merupakan hak asasi manusia untuk melakukan segala sesuatu, sekehendaknya selama tidak bersinggungan dengan kepentingan orang lain, dan yang lebih penting tidak bertentangan dengan hukum atau syari’ah

II. Macam-macam kebebasan[6]

Secara sederhana, kebebasan yang berkaitan dengan kepentingan manusia dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan secara materi dan secara non materi. Secara materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Kebebasan individu, yaitu hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan perbudakan, bebas untuk melakukaan perjalanan dalam suatu negara, berhak mendapatkan kebebasan kemana dan lain sebagainya. Di sini, ia tidak boleh ditahan atau dipenjarakan tanpa ada tuduhan yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Kebebasan hak milik, yaitu kebebasan setiap individu untuk dapat memiliki hasil usahanya serta menggunakan sesuai dengan kehendaknya. Meski demikian, dalam tataran praktis terkadang juga terdapat beberapa pengecualian yang dianggap penting bagi suatu negara, seperti menyita harta milik individu karena alasan tertentu. Hanya saja, hak milik atau sistem kepemilikan sesuatu hanya berlaku dalam sistem demokrasi, bukan sistem komunis.

3. Kebebasan mendapatkan perlindungan tempat tinggal. Artinya, seseorang memiliki jaminan keamanan dalam rumahnya. Siapapun tidak boleh masuk atau menggeledah rumah tempat tinggalnya selain dalam kondisi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Kebebasan mendapatkan pekerjaan, perdagangan dan peindustrian. Dengan kata lain, setiap individu bebas untuk melakukan profesi bisnisnya. Di sini secara tidak langsung merupakan larangan sistem monopoli dalam suatu negara. Monopoli berakibat pada hilangnya sebagian kebebasan individu untuk melakuakan bisnis dan semacamnya.

Sedangkan kebebasan yang berkaitan dengan maslahat individu secara non materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Kebebasan beragama.

2. Kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, membentuk suatu organisasi dan kebebasan pers.

3. Kebebasan mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran.

4. Kebebasan untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

B. Konsep Islam Tentang Kebebasan

Islam terlahir dalam lingkungan pluralisme agama. Dimana pada saat itu tidak hanya Yahudi ataupun Nasrani saja, akan tetapi berbagai macam aliran telah berkembang dan mengakar kuat dalam hati masyarakat Qurasy saat itu. Syariat Islam telah menetapkan kebebasan melaksanakan ajaran-ajaran pelbagai agama ( baik Islam atau bukan). Hal ini bertujuan agar kebebasan ini tidak mengakibatkan kekufuran bagi umat Islam dan kesesatan yang bersifat menentang simbol-simbol ke-Islaman. Rekaman realita kebebasan beragama sepanjang sejarah Oslam bisa dilihat dalam piagam Madinah. Rasulullah Saw telah menetapkan kebebasan orang Yahudi dengan ketiga golongannya di Madinah untuk melaksanakan simbol-simbol keagamaan mereka. Dalam piagam itu disebutkan :”Orang Yahudi dari bani ‘Auf merupakan satu umat bersama orang mukmin. Bagi orang Yahudi adalah agama mereka bagi orang Islam adalah agama mereka, kecuali orang yang dzalim dan berdosa. Sesungguhnya ia tidak dirusakkan atau dibinasakan kecuali oleh dirinya sendiri dan keluargannya” sahabat Umar Ra dalam suratnya yang dikirim kepada penduduk Baitul Maqdis mengatakan :”Ini adalah apa yang diberikan Umar kepada penduduk Eliya (Quds) yakni keamanan. Mereka diberi keamanan terhadap diri, gereja dan juga agama mereka serta salah satu mereka tidak akan disakiti.

Islam tidak bertentangan dan Hak Asasi Manusia, justru sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Jika prinsip-prinsip dalam al-Qur’an disarikan maka terdapat banyak poin yang sangat mendukung prinsip universal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu telah dituangkan dalam berbagai pertemuan umat Islam. Yang pertama adalah Universal Islamic Declaration of Right, diadakan oleh sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam dalam sebuah Konferensi di London tahun 1981 yang diikrarkan secara resmi oleh UNISCO di Paris.

Dalam fiqih islam ditetapkan, masing-masing individu hidup dengan mengantongi hak dan kewajiban. Hak-hak tersebut bebas dilakukan, selama tiada mengganggu individu yang lainnya. Dalam kaidah fiqh disebutkan La dharara wala dharar(tidak merugikan dan dirugikan). Maka dari itu islam –syari’ah—memberikan batasan bagi setiap individu dalam mamakai haknya, salah satunya adalah kebebasan tersebut. Dari hokum atau tatanan syari’ah ini maka lahirla kemudian di dalam islam suatu hokum yang mwngatur hubungan antar manusia, muamalah, hokum jinayat dll.[7]

Terkadang orang memaknai kata kebebasan secara metafisik,yaitu kebebasan yang bertumpu pada keyakinan bahwa tuhan adalah zat yang tak terbatas, dengan kata lain kebebasan mutlak. Sikap islam terhadap pemahaman ini, adalah hadir sebagai penolong agar manusia tidak terjerumus arus –kemerdekaan— bebas tanpa batas. Makan dari kemerdekaan ini, tisak menghalangi islam untuk meyakini bahwa manusia memiliki kemerdekaan untuk hidup bermartabat di dunia dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.[8]

Islam mengatur berbagai macam kebebasan. Kebebasan memilih merupakan salah satu keistmewaan manusia dibandingkan dengan makhluk lain. Islam memandang bahwa pemaksaan berakibat pada munculnya sikap antipati, rasa takut, naluri mempertahankan diri, amarah dan kebencian, egoisme, dan upaya-upaya penyelamatan diri yang terkadang berbarengan dengan agresifitas dan sikap konfrontatif. Pada saat-saat seperti ini, sebagaimana ditunjukkan oleh riset-riset tentang otak, maka seseorang telah dibajak secara emosional dan intelektual sehingga bagian otak berpikirnya sulit berfungsi dengan baik. Oleh karena itulah, dalam al-Qur’an disebutkan Tidak ada pemaksaan dalam beragama....”[9].

Kebebasan dalam Islam ialah kebebasan yang berasaskan pada Tuhan sebagai poros dan tolok ukur, bukan manusia (humanisme). Allah swt bersabda: “Wahai manusia kamulah yang memerlukan (Faqir) terhadap Allah, dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan kepada selain-Nya) lagi Maha Terpuji”[10]

Dalam Islam hak dan kebebasan dapat dibagi menjadi tiga macam[11], yaitu:

1. Keamana, kehormatan tempat kebebasan individu, mencakup di dalamnya hak mendapatkan jaminan

2. Tinggal, bebas melakukan perjalanan, jaminan mengenai rahasia surat-menyurat dan lain sebagainya.

3. Kebebasan berpolitik, mencakup di dalamnya kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama dan melakukan syiar agama, kebebasan pers, berkumpul, memberikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah dan bebas untuk ikut andil dalam kancah politik sesuai dengan prinsip syura.

4. Hak mendapatkan kebebasan ekonomi dan sosial. Bagian pertama mencakup hak milik, dan yang kedua mencakup hak mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan dan solidaritas sosial yang tercermin dalam kewajiban membayar zakat atau bentuk shadaqah lainnya seperti sadaqah dari nadzar, kafarat, hewan kurban dll.

C. Batasan Kebebasan dalam Islam

Bagi manusia, batas kebebasan dan ketebatasan tidak begitu jelas. Apa yang bagi seseorang termasuk daam wilayah kebebasannya barag kai bagi orang lain meruakan kemustahilan, begitu pula sebaliknya[12]. Ini mengindikasikan bawa kepentingan bebasa tia individu berbeda dan hal iiberari membbutuhkan atoran aturan tertentu.

Meskipun Islam mengakui kebebasan, namun bukan berarti manusia dapat bebas tanpa batas. Kebebasan dalam islam ditekankan dalam bentuk tanggung jawab social­(al maslahah al mursalah). Dasar umum prinsip ini bahwa manusia tetap dalam kemerdekaan individunya selama tidak bertrubkan dengan kemaslahatan umum.

Islam memberikan batasan mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara ,yang terangkum dalam Deklarasi London sebagai berikut[13]:

a. Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman public atau melecehkan harga diri orang lain.

b. Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.

c. Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.

d. Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.

e. Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim.[14]

Kebebasan dalam Islam memiliki nilai individu dan sosial sekaligus. Syariah Islam memberikan batasan bagi setiap individu agar ia dapat melaksanakan kebebasan secara proporsional. Untuk menjaga agar kebebasan tiap individu terjaga, maka da upaya preventif dan defensif dalam Islam. Yaitu dengam memberikan pengawasan dari dalam diri setiap individu sehingga ia dapat mengendalikan kebebasan dari dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak akan menggunakan hak kebebasan sesuai dengan hawa nafsu belaka.. Di antara sikap tersebut adalah rasa malu dan etika Islami lainnya.

Yang kedua, adanya Pengawasan yang berasal dari luar dirinya yaitu berupa aturan dan hukum yang diterapkan suatu negara. Peraturan supaya tidak semua manusia mampu mengendalikan dirinya dan dapat menggunakan hak kebebasannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tersebut sesungguhnya bertujuan untuk melindungi kebebasan, dan bukan sebagai sarana pengekang kebebasan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan dan Analisis

Manusia adalah satu-satunya mahluk yang mempunyai kebebasan untuk memilih sendiri jalan hidupnya serta kemampuan untuk mengembangkan dirinya. Manusia sebagi mahluk paling sempurna, dilengkapi dengan kemampuan berfikir (akal) serta perasaan. Dengan akal, memungkunkan manusia mengetahui sunnah-sunnah Allah, dan memanfaatkannya untuk kepentingan hidupnya. “dia berfikir

Hak untuk mendapatkan kebebasan sama pentingnya seperti hak untuk hidup. Kebebasan dapat diterapkan secara purna pada niat pribadi, kehendak dan penguasaan atas prilaku. Sedangkan kekuasaan penggunaannya secara praktis tergantung pada apakah kebebasan itu membahayakan orang lain atau tidak.Kebebesan memilih merupakan landasan etik bagi salah satu prinsip Islam tentang tanggung jawab individual setiap muslim di hadapan Tuhannya, Dan setiap orang berhak atas apa yang diusahakannya [15]

Islam merupakan pembebasan yang bertumpu pada ajaran tauhid. Misi sosial kebudayaan Islam berupaya menghapus segala praktik yang dapat merendahkan martabat dan kodrat manusia itu sendiri. Maka dalam permasalahan ini, islam mengatur dengan baik tentang penggunaan kebebasan yaitu dengan memerikian batasan-batasan tertentu. Jadi dapat kita ambil satu kesimpuln islam mengakui adanya kebebasan, dalam artian kemerdekaan yang menjadi lawan perbudakan. Dalam islam bentuk kebebasan adalah ikhtiyar, yaitu memilih. Islam tidak memaksakan menusia dalam hal keyakinan (beragama ). Telah jelas disebutkan dalam al-Qur’an Lakum dinukum wa liyaddin.

B. Penutup

Demikian makalah kami dapat kami selesaikan. Kami berharap agar makalah ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Namun, dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing

DAFTAR PUSTAKA

Abd al-Rahim, Muddathir 2005, The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London,.

Hasan,Tholhah Muhammad, 2004 Islam dalam Perspektif Sosiokultur Jakarta:Lantabora Perss cet III

Machasin,Menyelami Kebebasan Manusia, 1996 Yogyakarta:Pustaka Pelajar . cet I

Nasr, Seyyed Hossein, The Heart Of Islam Pesan-Pesan Universal Islam Untuk Kemanisiaan 2003 Bandung: Mizan

Sulchan, yasin Kamus Bahasa Indonesia 1997 Surabaya : Amanah

http://www.hamid-hakdankebebasanagama

http://www.multiply.kebebasamerajutkehidupandenganimandantaqwa

http://malay.bismikaallahuma.org/islam-dan-fahaman-pluralisme-agama

http://www.menembusbatastradisi.kebebasanberagama.blogspot



[1]Seyyed Hossein Nasr, the heart of islam pesan-pesan universal islam untuk kemanisiaan.(Bandung: Mizan2003)hal 355

[2] Wahyu John, 8: 32 baca juga di ibid Seyyed Hossein Nasr

[3]Sulchan, yasin kamus bahasa Indonesia (Surabaya : amanah ,1997) hal60

[4]http://www.hamid-hakdankebebasanagama merupakan Makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Ma nusia, 10 tahun Reformasi, Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta 8-11 Juli

[5]http://www.multiply.kebebasamerajutkehidupandenganimandantaqwa baca juga di Dr,. Wahdah al-Haqqu al Huriyyah

[6]http://malay.bismikaallahuma.org/islam-dan-fahaman-pluralisme-agama

[7]Muhammad Tholhah Hasan,Islam dalam Perspektif Sosiokultu r cet III(Jakarta:Lantabora Perss 2004)hal 176

[8] Ibid Seyyed Hossein Nasr hal 357

[9]Al-Baqarah: 536

[10]QS. Faathir :15

[11]http://www.menembusbatastradisi.kebebasanberagama.blogspot.com baca juga As-Syarif, Teori Pemberlakuan Syariat Islam Secara Bertahap, terj. Azman Ismail dkk., (Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2003), hal. 81,

[12]Machasin,Menyelami Kebeasan Manusiaicet I (Yogyakarta:Pustaka pelajar Ofset, 1996) hal24

[13] http://www.hamid-hakdankebebasanagama merupakan Makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Ma nusia, 10 tahun Reformasi, Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta

[14] Dikutip dari Muddathir Abd al-Rahim, dalam The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London, 2005, hal 170-171.

Selasa, 09 Februari 2010

Agenda Kampus


MANAQIB KH. ABDURRAHMAN WAHID Dalam Memperingati 40 Hari wafatnya Gus Dur

Hari ini suasana kampus agak sedikit berbeda dari hari-hari sebelumnya. Bertepatan dengan 40 hari wafatnya ulama' besar KH. Abdurrahman Wahid, oleh Pusat Kajian Dan Politik Hak Asasi Manusia (PUSKAPOLHAM) Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo Semarang yang bekerjasama dengan Lingkar Masyarakat Berdaya mengadakan seminar ilmiah bertajuk "MANAQIB GUS GUR" dengan mendatangkan beberapa tokoh NU serta sahabat dekat Gus Dur. Diantaranya KH. Mahfuzd pengasuh ponpes ...., Rektor IAIN Dr Abdul Djamil. sea dua pembicara lainnya . Acara yang dijadwalkan dibuka pukul 08.00 molor 2 jam karena menunggu para tamu undangan yang belum hadir.Namun begitu acara ini tetap berjalan baik, dan kondisional. karena selain pembicara yang didatangkan dapat menuturkan manaqib atau perjalanan hidup Gus Dur yang dapat dikatakan unik dan mengesankan. Acara ini juga dapat terbilang istimewa karena dimoderatori oleh Sumantho Al-Qurtuby, seorang alumni IAIN yang kemudian melanjutkan kuliyah di Amerika Serikat, hingga menjadi dosen di Universitas Boston USA dan kurang lebih 15 tahun telah meninggalkan Indonesia.
Membicarakn seorang Gus Dur memang sangat menarik. Gus Dur merupakan tokoh ulama' Kharismatik, Unik, dan dapat disebut juga Bapak Plualisme. Dimana pada saat beliau menjabat sebagia presiden beliau selalu membela kaum minoritas dan kaum yang tertindas. Adanya Perayaan Tahun Baru Imlek menjadi hari besar umat beagama di Indonesia yang bebas dirayakan oleh kaum kongucu. Merupakan salah satu bukti bahwa beliau dalam hidupnya tidak pernah membeda-bedakan bangsa Indonesia, baik yang beragama islam, Kristen, katholik, juga Konguchu
Menurut penuturan KH. Mahfudz yang usianya terpaut 2 bulan lebih tua dari Gus Dur mengatakan bahwa pada masa mudanya, beliau merupakan oang yang cerdas karena 2/3 waktunya dihabiskan dengan membaca buku, dan itu bukan merupakan buku pelajaran. Ditampahkan pula oleh bapak.... bahwa Gus Dur merupakan seorang yang zuhud, dimana ketika beliau melanjutkan study ke Amerika belaiu tak pernah membawa duit.
Sisi lain yang menrik dari Gus Dur adalah Kebiasaan beliau tidur diwaktu rapat ataupun juma'atan. Akan tetapi ketika bangun dan diminta untuk menjelaskan apa yang telah disampaikan atau diminta untuk berpendapat, maka apa yang dikatakan oleh Gus Dur jauh lebih detail dari apa yang disampaikan . Seperti yang ditulis di Suara Merdeka tentang pengakuan salah seorang pengagum beliau yang saya lupa namanya, bahwa pada saat itu dia tengah mendengarkan khutbah jum,at yang disampaikan dalam bahasa arab, karena pada waktu itu sedang berada di Saudi Arabia. Dan kebetulan beliau duduk tepat disamping Gus Dur yang sepanjang khutbah beliau tertidut pulas. Dia pun heran bukan main bagaimana bisa seorang ulama tidur di waktu khutbah. Hingga shalat jum'at usai dia masih memikirkan kejadian yang baru ia alami tersebut, uantuk menutupi rasa penasarannya tersebut kemudian dia membranikan diri bertanya kepada Gus Dur tentang apa yang disampaikan oleh khatib tentang khuthbahnya dengan dalih bahwadia tidak faham kerena disampaikan dengan bahasa arab. Diluar dugaan bahwa ternyata apa yang disampaikan gus dur sama persis dengan apa yang diucapkan olh khotib tersebu. Subhanallah
Masih banyak hal-hal yangmenjadi keunikan dari Gus Dur, yang sering dianggap nyleneh oleh sebagian besar orang awwam. Namun hal ini tentu dianggap wajar para ulama' lainnya yang telah mengenal beliau.
Mengenang dan mendoakan seorang ulama' merupakan suatu washilah yang dapat mengantarkan doa seseorang uantuk dikabulkan. Begitu banyak kenangan dan ajaran belaiau yang patut diamalkan. Sebagai salah satu cara agar ilmu tidak lenyap adalah dengan mengamalkannya. Semoga Allah Mnecatat belaiu sebagai Hambanya yang shaleh dan menempatkannya di tempat yang sebaik-baiknya. Amiiin....

Semarang, 9 Febuari 2010
8.59 PM

Senin, 08 Februari 2010

TELISIK

HASIL WAWANCARA

Tentang

PANDANGAN MASYARAKAT KEJAWEN

DALAM PENYATUAN HARI RAYA

Narasumber 1

Nama : Syamduddin

Alamat : Karanglo Bandungan Semarang

Umur : 56 th

Status dalam masyarakat : Tokoh Masyarakat

Kepercayaan jawa asli memang telah melekat kuat pada benak masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang tinggal di daerah kerathon atau lingkungan masyarakatnya masih berbau Hindu Budha.

Menurut Bapak Syamsuddin, aliran kejawen ini (khususnya di daerah Golak,Karanglo, dan Jurang bernama aliran Shothoriyah atau Shathariyah dan di bawa oleh Syeh Siti Jenar. Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal mereka menggunakan penghitungan ala jawa yaitu sistem Aboge, yang berati tahun alif yang jatuh hari Rabo Wage. Dan menurut penghitungan Aboge bahwa lebaran tahun ini jatuh pada hari Jum’at, mundur dua hari dari ketetapan pemerintah. Hal ini dikarenakan apabila lebaran jatuh pada pasaran Rabo Wage, diyakini bahwa hari tersebut adalah hari sial mereka maka lebaran pun harus dimajukan dua hari dan jatuhnya pada hari Jum’at.

Kepercayaan mereka ini sangat kuat, karena telah mendarah daging dalam diri mereka. Jadi, apapun yang terjadi mereka akan tetap berpegang teguh pada keyakinannya.. Namun begitu, aliran kejawen ini mempunyai toleran yang tinggi terhadap aliran yang lain. Hal ini terbukti ketika terjadi berbeda keyakinan dalam penentuan awal Ramadhan maupun Syawal mereka tidak pernah mengusik atau mengganggu keyakinan dari aliran yang lain.

Aliran ini mempunyai pemimpin yang mereka sebut dangan guru Mursyid. Selain itu menurut pengetahuan Bapak Syamsuddin, bahwa aliran Shotoriyah ini mempunyai semacam kitab suci yang disebut Kitab Sorosilah, dan dalam penanggalanya mereka berpedoman pada Primbon Mustokarancang.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka tak jauh berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Hanya saja dalam menjalankan syariat agama seperti shalat, mereka sama sekali tidak mengenal peraturan atau batasan-batasan seperti ajaran islam pada umumnya. Mereka tidak mengenal istilah adanya suci, hadas, najis dan sebagainya. Begitu pula dalam mengaji atau melafazdkan Al-qur’an, mereka mengucapkan sebatas apa yang mereka dengar tanpa memperhatikan tajwidnya. Contohnya saja mereka menyebut Ramadhan dengan sebutan Ramelan

Bapak Syamsuddin mengatakan bahwa informasi tentang aliran kejawen atau aliran Shotoriyah ini, dapat ditemukan di Desa Jurang yaitu desa yang merupakan asal dari aliran tersebut. Berikut adalah pendapat dari Bapak Zayroddin yang merupakan pamog Desa yang menjabat sebagai pemuka agama di desa Jurang.

Narasumber II

Nama : Zayroddin

Alamat : Jurang Karanglo Bandungan Semarang

Usia : 45 th

Status dalam Masyarakat : Modin/Pemuka Agama

Beliau, Bapak Zayroddin membenarkan tentang keberadaan kepercayaan jawa kuno yang masih dipercaya oleh sebagian masyarakat Desa Jurang, yang selanjutnya dikenal dengan nama Aliran Shatariyah. Menurut penghitungan beliau masih ada sekitar 25 keluarga yang masih berpegang teguh pada keyakinan ini.

Hal ini, beliau disebut dengan hukum adat yaitu hukum yang bersumber dari nenek moyang mereka dan berkembang secara turun menurun. Keyakinan mereka terhadap kepercayaan ini sangat kuat. Bahkan, walaupun mereka hanya tinggal seorang diri dan diberi sangsi hukum oleh pemerintah mereka tetap akan mempertahankan keyakinnnya ini. Sehingga sulit jika dalam masalah penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal mereka disatukan dengan pemerintah.

Pernah suatu ketika didatangkan ahli hisab rukyat dari Magelang yaitu Bapak Misbah untuk memberikan keterangan yang lebih jelas dan benar dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Memang hal ini mendapatkan renspon positif dari masyarakat seskitar termasuk golongan ini. Namu begitu, apa yang disampaikan Bapak Misbah seakan hanya menjadi angin lalu, karena mereka mempunyai anggapan bahwa dirinyalah yang paling tahu dan ilmu yang dimilikinya jauh di atas ilmu para ahli tersebut.

Penghitunga awal dan akhir Ramadhan yang berprinsip pada penghitungan Kalender Almanak Aboge ini, mengunakan prinsip penghitungan genap, yaitu satu bulan dibulatkan 30 hari. Jadi dengan prinsip ini lebaran atau ramadhan 5 tahun kedepan pun dapat diprediksi dengan mudah.

Sistem pengajaran dari ajaran ini adalah dari mulut ke mulut dan dilakukan hanya dua orang yaitu pertemuan guru dan muridnya , dan disebut ilmu klenik. Mereka memang mempunyai satu kitab yang menjadi pedoman mereka, namun kitab tersebut keberdaanya terbatas dan dibawa oleh guru mereka. Hal ini menyebabkan banyaknya perbedaan dalam pengucapan lafazd AL-Qur’an. Selain mereka memang tidak mengenal tajwid, bervariannya penyampaian materi dari masing-masing guru pun menjadi sebab perbedaan pelafazan ini. Karena masing-masing guru mempunyai system pengajaran yang berbeda-beda.

Dalam melaksanakan ibadah pun mereka tidak mengenal aturan-aturan sebagaimana yang ada pada ajaran islam . Karena prinsip mereka adalah menggugurkan kewajiban, jadi mereka tidak peduli dengan yang mereka kerjakan, benar atau salah karena yang terpenting adalah sudah mengerjakan. Selain itu mereka menghukumi bahwa sholat jum’at tidak wajib bahkan, wajib shalat dhuhur setelah salat jum’at.

Mereka juga meyakini bahwa syahadat itu jumlahnya tujuh. Hal ini dikaitkan dengan langit yang terdiri dari tujuh tingkatan, dan tiap-tiap tingkatan mempunyai syahadat sendiri-sendiri. Selain itu mereka meyakini adanya hari sial yaitu hari dimana salah satu anggota keluarganya meninggal. Pada hari itu dilarang melakukan aktifitas apapun. Seperti halnya ketika Hari Raya jatuh pada hari Rabo Wage, itu adalah pantangan yang harus dijauhi. Jika hal itu dilanggar maka akan mendatangkan suatu bencana.

Menurut Bapak Zayroddin bahwa ajaran ini berasal dari Bapak Khanafi yang tak lain adalah kakeknya sendiri. Jadi secara tidak langsung beliau pernah menjadi pengikut aliran ini. Tetapi karena gesekan dari masyarakat luar dan masuknya beliau dalam pemerintah desa, maka secara berangsur-angsur keyakinan beliau luntur. Selain itu karena beliau termasuk orang yang kritis dan selalu mempertanyakan hal-hal yang tidak masuk akal , dan membuat dia menjadi bimbang terhadap apa yang diyakininya.

Ajaran ini berkembang tidak hanya di desa Jurang saja. Tetapi telah menyebar ke desa-desa tetangga, seperti desa Karanglo, Gelaran, Golak dan Talun. Berkembangnya aliran ini berasal dari Bapak Khanafi yang mempunyai istri empat dan masing-masing istri mempunyai empat anak. Dari anak –anak beliau ini yang selanjutnya menyebar di sekitar desa Jurang.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, aliran ini perlahan mulai surut. Hal ini disebabkan keturunan selanjutnya tidak terlalu peduli terhadap ajaran ini, dan sebagian dari mereka banyak yang terkontaminasi dengan masyarakat dan budaya dari luar.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, penganut aliran Shothoriyah atau Shathariyah ini sangat berpegang teguh dalam mempertahankan keyakinan mereka. Mereka tidak mau mengikuti peraturan pemerintah walaupun akan diberi sangsi hukum. Jadi, dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal mereka tidak bisa disatukan dengan peraturan pemerintah.. Para aparat pemerintah desa Jurang menyikapi kepercayaan ini sebagai hukum adat dan tidak akan mengusik keberadaan mereka karena walaupun mereka selalu bertentangan dengan pemerintah mereka tidak pernah menimbulkan kericuhan. Akan tetapi hal ini mungkin tidak akan terus bertahan, karena banyak dari keturunan mereka telah berpaling dan megikuti perkembangan zaman.

Baik Bapak Syamsuddin maupun Bapak Zayroddin mempunyai harapan yang sama berkenaan dengan penyatuan awal Ramadhan dan Idul Fitri , yaitu dengan adanya program falak di IAIN Walisongo untuk masa yang akan datang tidak ada lagi perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri . Karena bagaimanapun juga, kita berasal dari induk yang sama yaitu islam.

Mutmainah

Konsentrasi Ilmu Falak

IAIN Walisongo Semarang

lanjutan,,,

Memasuki hari kedua atau terakhir. Rapat dimulai lebih pagi. Mengingat pembahasan yang cukup banyak, sedang waktu hanya tersisa sedikit. Melanjutkan Musyawarah pada malam sebelumnya yang berakhir pada pukul 01.00, yaitu tentang penya,aan beberapa pogram kerja serta penyamaan resafelisasi pengurus CSS. Acara kian memanas dengan adanya pebedaan pendapat, dan bermacamnya ide-ide yang bermunculan. Sehingga acara pun molor lebih lama, acara yang seharusnya diagendakan berakhir pukul 11.00 dan dilanjutkan dengan penutupan sehingga acara paripurna tepat pukul 12.00. mengembang hingga berakhir kurang lebih pukul 13.00 WIB.
Namun begitu acara ini berjalan dengan tertib dan berhasil sesuai dengan targeet atau tema yaiut mewujudkan profesionalitas dalam mengabdian.
Pukul 14.00 Para peserta juga panitia sebelum berpisah terlebih dahulu ngadakan rihlah ilmiah, yaitu dengan mengadakan kunjungan ke Masjid Agung Jawa Tengah.

Minggu, 07 Februari 2010

MUKERNAS CSS MoRA NASIONAL



Sebuah musyawarah besar yang meupakan suatu agenda tahunan yang diadakan oleh pengurus CSS MoRA Nasional. Forum ini merupakan tempat sharing darin masing-masing PT yang tergabung dalam senuah wadah yang dinamakan CSS MoRA Community of sholars of Ministry of Religion Affairs. Mukernas ini berkangsung tanggal 6-7 Februari dan bertempat di Islamic Center Semarang. yang diikuti oleh semua pengurus CSS MoRA NAional dan Ketua CSS dari masing-masing PT.
Kegiatan ini berlangsung cukup tertib dan lancar dan hampir tidak diketemukan satu masalah apaun. maklum donk mahasiswa pbsb githu lho... Permasalahn beda pendapat karena benyaknya ide yang bermunculan lah yang terkadang memebuat forum diskusi menjadi panas dan musyawaraohpun memakan waktu ayng cukup lama.
Karena berhalangan hadir, acara yang seharusnya dibuka oleh kepala pD pontern Bapak Khoiri, maka acara ini pun dibula oleh mas Gunaryo selaku ketua CSS nasioanl mahasiswa dari ITB Jurusan agrobisnis. Tepat Pukul 12.00 acara ini dibuka dengan ditandai tepik tangan yang meriah oleh peseta mukernas.
Karena waktu menunjukkan waktu shalat dzuhur maka acara pun dilanjutkan setelah isholma. tepat pukul 14.00 kusyawarah pertama, sidang laopran masing-masing divisi dan konsolidasi masing-masing Ketua CSS tentang program kerja yang menjadi kegiatan anggota CSS di masing-masing PT. Kegiatan ini berlangung cukup lama sekitar 3 jam. Pada tahap ini musyawarah dibagi menjadi 2 kelompok, yang satu bagi pengurus CSS yang yang lainnya masing-asing ketua PT. Kemudian sekitar pukul 16.00, semua peserta diajdikan menjadi satu forum untuk melaporkan dan mendiskusikan secara keseluruhan apa yang telah dirapatkan
bersambung,,,,