muth's el-ashby

Rabu, 31 Maret 2010

Tarikh Tasyri' pada masa pembaharuan kembali

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Setelah beberapa abad vacum dalam masa taqlid dan kelesuan fikiran, para pemikir islam berusaha keras untuk bangkit kembali dan memeperbaiki sistem hukum islam. Kegoyahan yang timbul akibat kesalahan-kesalahan dan penyerataan politik menjadikan kaum muslimin secara psikologis kurang mampu untuk secara konstruktif memikirkan kembali warisannya dan menjawab tantangan intelektal dari pemikiran modern melalui proses asimilatif-kreatif, serta menghadapi kristen, dan tantangan yang datang secara langsung pada warisan tersebut.[1]

Ekspedisi Napoleon Bonaparte dari Perancis ke Mesir, membawa implikasi pada pengenalan hasil-hasil kebudayaan barat ke islam[2]. Ketika memasuki abad ke-18 terjadilah desakan yang begitu hebat oleh Barat terhadap dunia Islam, yang membuat umat Islam membuka mata dan menyadari betapa mundurnya umat Islam itu jika dihadapkan dengan kemajuan Barat. Untuk mengobati kemunduran umat Islam tersebut, maka pada abad ke-20 mulailah diadakan usaha-usaha pembaharuan dalam segala bidang kehidupan manusia terutama dalam bidang fiqh.

  1. RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal yang berhubungan dengan Sejarah perkembangan Hukum Islam pada masa pembaharuan. Diantaranya adalah, :

a. Apa yang dimaksud Fiqih pembaharuan tersebut?

b. Bagaimana sejarah kemunculan mazhab Liberalisme serta Skripturalisme yang mewarnai sejarah pembaharuan hukum islam?

c. Bagaimana pula filosofi dari fiqh pembaharuna itu sendiri?

d. Bagaimanakan gagasan dari para pemikir-pemikir islam yang mengupayakan adanya pembaharuan dalan Hukum Islam?

BAB II

PEMBAHASAN

Pembaharuan atau lebih populer dikenal dengan nama modernisasi, dalam Barat mengandung arti fikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk merubah faham-faham adat istiadat, institusi-institusi lama dan untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkn oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern[3].

Gerakan pembaharuan ini terjadi di beberapa wilayah. Diantaranya adalah Mesir, Turki, India dan Pakistan. Akan tetapi yang pertama adaah di Mesir. Berwal dari Kepergian tentara Napoleon Bonaparte meninggalkan Mesir (1801), yang kemudian dimanfaatkan oleh Muhammad Ali untuk mengambil alih pemerintahan Mesir. Selanjutnya berbagai gerakan-gerakan pembaharuan yang dimulai dari menerjemahkan beberapa buku dari Barat dan mengirimkan beberapa pelajar ke Barat. Memotivasi beberapa pemikir islam dari daerah lain untuk memulai pembaharuan.

Beberapa diantaranya adalah, jamaluddin al-Afgani beerta muridnya Muhammad Abduh, Syayid Ahmad Khan, Muhammad Iqbal , Muhammad Ali Jinnah ,Fazlur Rahman dll. Periodesasi pembaharuan hukum islam ini kemudian melahirkan beberapa aliran-aliran. Seperi mazhab tradisionalis, liberalisme sskpitualisme, dll

  1. MAZHAB LIBERALISME

œ Definisi

Kata liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti bersifat bebas atau berpandangan luas[4] dan isme yang berarti suatu faham. Dalam kamus popular dijelaskan bahwa liberalisme adalah suatu faham yang memperjuangkan kebebasan individu (warga negara) atau partikelir seluas-luasnya[5].

Leonard Binder mendiskipsikan kaum liberalis[6] :

For Islamic liberals, the language of the Qur'an is coordinate
with the essence of revelation, but the content and the
meaning of revelation is not essentially verbal. Since the
words of the Qur'an do not exhaust the meaning of revelation,
there is a need for an effort at understanding which is based
on the words, but which goes beyond them, seeking that which
is represented or revealed byl anguage.

Jadi, tujuan utama pendekatan kaum liberalis adalah memahami wahyu secara teks dan konteks. Hubungan antara teks wahyu dalam masyarakat modern tidak tergantung pada suatu penafsiran secara literalis tetapi lebih kepada penafsiran terhadap semangat dan tujuan yang ada di balik bahasa khusus dari teks-teks wahyu[7]. Aliran ini tak lagi terikat dengan bunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya, makna hakiki dari teks. Makna ini dianggap sebagai ruh ajaran Islam, tema umum Islam, Maqashid Syari'ah dsb.[8]

œ Sejarah Mazhab Liberalisme

Islam liberal muncul diantara gerakan-gerakan revivalis pada abad ke-18, masa yang subur bagi perdebatan keislaman. Secara politis, saat itu dinasti-dinasti besar islam di lembah sungai Mediterania (Kerajaan Turki Utsmani). Asia barat Daya (Dinasti Safawi), dan asia Selatan (Dinasti Mongol) berada pada masa-masa reruntuh[9].

Fiqh kaum liberal dapat dilacak pada mazhab ahl-al-ra’y di kalangan para sahabat Nabi. Fiqih al-ra’y sebenarnya sejajar denagn tafsir al-Qur’an bi al dirayah, tapi kaum liberalis modern justru mengambil sejarah ijtihad bi al-ra’y.[10]

œ Pokok-Pokok Pemikiran Madzhab Liberalisme.

Charles Kurzman,[11] di dalam bukunya Liberal Islam, A Sourcebook, menyebut enam gagasan yang dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam dapat disebut "Liberal" yaitu: (1). melawan teokrasi, yaitu ide-ide yang hendak mendirikan negara Islam; (2). mendukung gagasan demokrasi; (3). membela hak-hak perempuan; (4) membela hak-hak non-Muslim; (5) membela kebebasan berpikir; (6) membela gagasan kemajuan. Siapapun saja, menurut Kurzman, yang membela salah satu dari enam gagasan di atas, maka ia adalah seorang Islam Liberal.

Secara ringkas pokok-pokok mazhab liberalisme adalah Pertama, kita harus meninggalkan pemahaman harfiah terhadap al-Qur'an dan menggantinya dengan pemahaman berdasarkan semangat dan jiwa al-Qur'an. Kedua, mengambil sunnah Rasul dari segi jiwanya untuk tasyri’al-ahkam dan memberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mengembangkan teknik dan pelaksanaan masalah-masalah keduniawian. Ketiga, kita harus mengganti pendekatan ta'abbudi terhadap nash-nash dengan pendekatan ta'aqquli. Keempat, melepaskan diri dari masalikul'illah lama dan mengembangkan perumusan 'illat hukum yang baru[12].

  1. MAZHAB SKRIPTURALISME

œ Definisi Skripturalisme

Adalah suatu mazhab yang merupakan kebalikan dari liberal, yaitu suatu mazhab yang bepegang kepada teks-teks syari’at secara kaku [13]. Oleh Arkoun aliran ini disebut logosentrisme[14]. Amin Abdullah mengatakan bahwa paradigma yang diangkat kaum skrpturalisme ini adalah paradigma literalistic dalam arti begitu dominannya pembahasan tentang teks berbahasa arab, baik grammar maupun sintaksinya dan mengabaikan pembahasan tentang maksud dasar dari wahyu yang ada dibalik teks literal[15]

œ Latar Belakang Skripturalisme[16]

Seperti diketahui dalam fiqh tabi'in, ada dua aliran besar dalam fiqh Islam: ahl al-Ra'y dan ahl al-Hadits. Yang pertama menekankan rasio dalam pengambilan keputusan. Dan yang kedua berdasarkan fiqh pada hadits walaupun lemah dan menolak penggunaan rasio. Mazhab-mazhab fiqh terletak di antara kedua ekstrim itu. Yang paling dekat dengan ahl al-ra'y adalah madzhab Hanafi; dan yang paling dekat dengan ahl al-hadits adalah mazhab Hanbali.

Imam Ahmad ibn Hanbal, yang mengumpulkan ribuan hadits dalam musnadnya, memang lebih terkenal sebagai ahli hadits dari pada ahli fiqh. Ibn Qutaybah memasukkan Ahmad di antara muhadditsin dan Ibn Jarir al-Thabari menolak Ahmad sebagai ahli fiqh. Semuanya terjadi karena Ahmad mendasarkan mazhabnya pada hadits Rasulullah saw (meski lemah), fatwa para sahabat, dan menolak qiyas kecuali dalam keadaan terpaksa. Jadi fiqhnya selalu merujuk pada nash-nash al-Qur'an atau hadits.

Karena itu, tugas ahli fiqh hanyalah mencari nash yang relevan. Pada Ibn Hazm, dan terutama sekali pada Daud al-Zhahiri, kesetiaan pada teks sangat ekstrem. Mereka menolak ta'wil dan menerima hadits secara harfiyah. Ibn Taymiyah memperkuat gerakan anti rasionalisme ini dengan menolak setiap
penggunaan logika dalam khazanah ilmu-ilmu Islam dan sekaligus menolak praktek-praktek yang tidak ada dasarnya dalam teks al-Qur'an dan hadits. The Encyclopedia of Islam menyebut Ibn Taymiyah sebagai the bitter enemy of innovations.

œ Kegagalan Skripturalisme

Keyakinan bahwa kesetiaan pada teks al-Qur'an dan hadits cukup untuk memecahkan persoalan ternyata hanya simplikasi. Pada saat yang sama, menurut Fazlur Rahman, "Since the leaders of these movements were interested in negating some of the influences of the medieval school of islamic thought and law, they inevitably took a negative attitude toward the intellectual and spiritual developments that had taken place in the intervening centuries"[17]

Ada beberapa kegagalan skripturalisme.tiga diantaranya adalah, Pertama, dalam aqidah. Karena skriptualisme menerima teks-teks al-Qur'an dan hadits dengan apa adanya, mereka menetapkan keharusan percaya bahwa ia turun ke langit dunia, mengobrol dengan ahli surga, duduk di atas 'arasy, tertawa dan sebagainya. Dengan menolak ta'wil, mereka telah mematikan telaah filosofis. Filsafat bukan saja dijauhi, tetapi juga dikafirkan. Wacana teologi menjadi gersang.

Kedua, skriptualisme menyingkirkan pengalaman mistikal dari kehidupan beragama. Kaum sufi, yang mencoba menangkap makna batiniyah dari nash-nash, dianggap sesat.Praktek-praktek keagamaan yang tidak secara spesifik ditunjukkan dalam nash, dianggap bid'ah. Selanjutnya, yang disebut bid'ah adalah apa saja yang tidak merujuk pada dalil yang telah dipilihnya

Ketiga, skripturalisme, karena menolak wacana intelektual, mudah mendorong orang ke arah fanatisme. Madzhab yang lain akan dianggap menyimpang dari al-Qur'an dan sunnah. Dalam skala makroskopis, paham ini melahirkan orang-orang yang wawasannya sempit, tapi merasa faqih.

Akibat kegagalan skripturalisme tersebut, orang tidak memberikan solusi terhadap segala kemusykilan ini. Tulisan ini hanya ingin mengingatkan kita akan pentingnya penilaian kritis terhadap pendekatan pada fiqh. Kritik terhadap skripturalisme sama sekali tidak dimaksudkan untuk membela liberalisme. Pada gilirannya, liberalisme juga sangat rentan terhadap berbagai problem. Melalui studi kritis terhadap keduanya, kita dapat merumuskan kaidah-kaidah baru dalam menegakkan fiqh yang lebih relevan dan signifikan[18].

  1. FILOSOFI PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Hukum islam merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama yang penting dalam ranah kehidupan seorang muslim. Joseph Schach mengatakan “ Hukum Islam adalah ikhtisar pemikiran manifestasi paling tipikal dari cara hidup Muslim, dan meupakan inti dan saripati Islam itu sendiri”[19]

Studi Hukum islam merupakan cabang ilmu tertua, dimana Sistemasi Hukum Islam tersebut menjadi suatu kumpulan masalah dan subyek kajian. Pertama pada masa Tabi’in, pada masa ini kajian-kajian tersebut terfokus pada pendekatan atomistik dan tekstual. Kedua, pada masa asy-Syafi’I (w. 204/802). Pada masa ini dimulai penegmbangan ilmu syai’ah sesungguhnya, dimana pada masa ini asy-Syafi’I menggarap metodologi hukum islam dalam karyanya ar-Risalah[20].

Selanjutnya pada periode yang ketiga adalah al-Ghazali (w. 505/1111) pada zaman pertengahan yang dicatat sebagai orang yang telah melakukan upaya pengembangan ilmu hukum islam sumbangan pokok Al-Ghozali diantaranya adalah, (1) memeperkenalkan dan memepertegas penerapan metode induksi dalam kajian hukum islam, dimana sebelumnya ijtihad hukum lebih besifat deduktif; dan (2) mengintrodusir konsep tujuan hukum (maqasid asy-syari’ah)dan salah satu tujuan hukum itu adalah maslahat.

Konsep al-Ghozali ini selanjutnya diartikulasikan pada periode keempat oleh as-Syatibi (w.790/1388) yang menawarkan pendekatan integralistik sebagai altenatif tehadap pendekatan atomistik sebelumnya. Akan tetapi kehadiran asy-Syatibi sama sekali tidak menghapus pardigma liteal, tapi ingin lebih melengkapinya agar lmu ii dapat lebih sempurna memahami Allah

Dengan demikian, dlam perspektif filsafat ilmu, asy-Syatibi sebenarnya tidak melakukan apa yang menurut Thomas Kuhn[21] disebut dengan pergeseran paradigma (paradigma shift), tapi hanya lebih melengkapi paradigma lama dengan tidak telalu litealistik.

Pada awal zaman modern islam, yaitu pada abad ke-8H/14M tampil Muhammad Abduh (w,1905)[22] yang merekonstruksi kembali pemikiran hukum islam dengan cara menghidupkan kembali semangat rasionalisme seperti pada zaman klaik yang diajukan oleh Muktazilah.

Perjalanan perkembangan dan pembaharuan hukum islam terus berlanjut, hingga pada abad ke-20 semakin banyak upaya yang dilakukan oleh para pemikir hukum islam baik yang dilakukan oleh sarjana-sarjan Muslim maupun sarjana orientalis. Hal ini mengilhami beberapa tokoh orientalis seperti Goldziler, Joseph Shacht, N.J. dalam melakukan pengembangan kajian hukum islam. Meskipun kajian-kajian yang mereka lakukan tidak mendapatkan sambutan baik dan justru mendatangkan beebrapa kritikan pedas.

Salah satu kritikan yang cukup tajam adalah berasal dari Muhammad Arkoun yang meyoroti masalah perkembangan terbaru ilmu-ilmu social di Eropa. Khususnya di Perancis. Arkoun menyebutnya sebagai Islamologi Klasik, yaitu diskursus Barat tentang Islam berdasarkan hukum lebih bersifat deduktif.[23]

Dikalangan islam, para sarjana muslim baik yang hidup di dalam atau diluar negeri ikut memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan hukum islam. Bermula dari Fazlur Rahman yang mengemukakan bahwa hukum islam berakar pada ajaran moral islam dimana hukum adalah interpretasi nilai moral itu untuk menghadapi situasi kongkret. Disusul oleh an-Na’im yang mengusung Teori Pesan-nya, sampai Syahrur dengan Teori Batasnya.

Akan tetapi usaha ini belum begitu tampak nyata karena lebih mengarah pada kegiatan individual dan tidak meupakan gerakan kolektif yang merupakan suatu mazhab. Di lain fihak tampillah al- Faruqi (w. 1986) yang memotori gerakan actual-kolektif dan ada akhirnya disebut sebagia suatu mazhab. Pemikiranya adalah tentang Islamisasi pengetahuan dimana penekanannya pada gerakan penyeimbangan antara wahyu dan akal (termasuk pengalamna) sebagai sumber pengetahuan islam.

  1. TOKOH-TOKOH PEMBAHARU HUKUM ISLAM

1. Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal adalah seorang anak keturunan dari kelas Brahmana (strata teratas di India), dilahirkan pada 22 Februari 1873 M di Silkot, Punjab Barat, Pakistan[24]. Aahnya bernama Muhammad Nur, seorang sufi yang shaleh. Sejak kecil ia telah akrab dengan pendidikan agama, baik yang diverikan oleh orang tuanya maupun gurunya, Mir Hassan.

Pada tahun 1897 ia telah mendapat gelar sarjana muda (BA) di Government College, dan tahun 1905 ia mendapat gelar M.A di bidang filsafat di universitas Cambrige. Di perguruan tinggi inilah ia bekenalan dengan Thomas Arnold, sang orientalis yang banyak membantunya dalam memebentuk juwa filosofisnya. Dua tahun kemudian ia puindah ke Munich di jerman, dan disitulah ia mendapatkan gelar Ph. D dalam tasawwuf. Tesis doctoral yang dimajuknnya berjudul “ The Development of Metaphysic in Persia” (Perkembangan Metafisika di Pesia).

Pemikiran Muhammad Iqbal di bidang ke-islaman secara umum, mula-mula ia melihat faktor kemunduran islam bnayk ditentukan oleh pelaksanaan hukum islam. Sebagai ahli hukum, menurutnya umat islam mundur karena cenderung melaksanakn hukum secara statis dan konseratif. Kelompok konsevatif menuduh golongan pemiki asionalis Mu’tazilah sebagai biang perpecahan umat islam. Kelompok yang berpegang teguh kepada tradisi (yang keliru atau dikelirukan) itu membawa agar umat tetap memelihara persatuan dengan jalan lari kepada syari’at, ternyata usaha tersebut membuahkan hasil yang paling ampuh dalam membungkam umat dalam diam.

Iqbal mengkritik pemikiran Sufis yang ekstrem, yaitu dalam konsep zuhud.

Menurutnya, zuhud yang dikumandangkan tersebut ternyata telah menaik perhatina umat islam hanya terfokuskepada akhirat saja, sehingga negabaikan kepentingan duniawi. Keadaan demikian mengubah masyarakat yang aktif-dinamis menjadi pasif-statis.

Syair-syair Iqbal berisi tentang gugatan dan gugahan yang menderu dalam membangkitjkan semangat umat islam. Salah satu pendapatnya yang brilian adalah “orang kafir yang aktif dinamis lebih baik daripada Muslim yang suka tidur”.

Inti pemikira Iqbal adalah menghargai alam fisik, manghargai diri manusia dan pengukuhan unsur rohani dalam kehidupan manusia. Iqbal melihat kelemahan umat islam sebagai individu dan jama’ah, adanya kebekuan pemahaman umat islam terhadap agamanya, kelesuan umat islam, khusunya di India dalam menghadapi kehidupan nyata,

Iqbal adalah seorang filsuf, pemikir, cendekiawan, ahli perundangan, reformis, politikus, dan yang terutama: penyair. Dia berjuang untuk kemahuan umat Islam dan menjadi “bapa spiritual” Pakistan. Iqbal wafat pada 21 April 1938 di Lahore yang kemudian menjadi bahagian dari Pakistan. Sesaat sebelum wafatnya, sang penyair besar itu menggoreskan sajak.

“Bila beta telah pergi meninggalkan dunia ini, Tiap orang kan berkata ia telah mengenal beta Tapi sebenarnya tak seorang pun kenal kelana ini, Apa yang ia katakan Siapa yang ia ajak bicara Dan darimana ia datang”

2. Fazlur Rahman

Fazlur Rahman dilahirkan pada tahun 1919 (1318 H ) di daerah Barat Laut Pakistan. Dan wafat pada 26 Juli 1988 Ia dibesarkan dalam keluarga yang bermadzhab Hanafi, suatu madzhab fiqih yang dikenal paling rasional di antara madzhab sunni lainnya. Ayahnya seorang ulama’ tradisional kenamaan alumnus Deoband.daerah dimana lahir becerapa tokoh liberal, seperti Syah Wali Allah, Sir Sayyid Ali dan Iqbal.

Setelah menamatkan pendidikan menengahnya, ia melanjutkan ke Oxford University Inggris, sampai memepeoleh gelar P.hd. Secara akademis, ia sangat menojol terutama kemampuannya memahami sumber-sumber islam klasik, hal ini karena kemampuannya dalam berbahasa asing sehingga memudahkan dalam menganalisis dan mengkaji kebutuhan atas hal-hal yang vital di dalam khazanah stdi pemikiran modern[25].

Tahun 1964 dalam usaha mengenalkan ide-ide pemikiannya Rahman memebnetuk Jurnal Keislaman, Islamic Studies dan Fikru Nazr dalam bahasa inggris dan urdu. Kiprah ilmiahnya mulai ditebakan di kalangan umat islam Pakistan. Akan tetapi pengangkatan dan aktifitas ilmiahnya banyak mendapatkan kritikan pedas dari kaum konservatifdan ulama’ tradisional Pakistan[26].

Di Pakistan, ia menghadapi tembok-tembok konservatisme yang berkar kuat. Rahman dinilai sementara kalangan, memepunyai pemikiran orisinil tentang islam, terutama ide-ide Neo-modernismenya yang merupakan wacana baru cara menggali nilai islam secara langsung pada pokoknya al- Qur’an.

Menurut Rahman, selama ini Al-Qur’an hanya dikaji dalam sepihan-serpihan, tidak secara utuh sedangkan metodologi yang ditawarkannya, memberikan secara holistik tentang Al-Qur’an itu sendiri. Neo-modernismenya selain menyartakan kemodernan pemahaman islam juga ditambah dengan kemampuan menggunakan metodologi sistematik tentang al-Qur’an.

Al-Qur’an dan sunah menurut Rahman memuat pesan-pesan universal, namun pesan itu tidak akan mudah ditangkap, apabila orang kehilangan cara memahami dalam perspektif yang bersifat historis dengan mempunyai dimensi global. Yaitu dimensi sejarah dan dimensi islam cita-cita.

Ringkasan metodologi penafsiran al-qur’an sistematis yang ditawarkan Rahman adalah:

· Melacak akar pemahaman kandungan al-qur’an dengan gerakan ganda dri situasi kekinian ke masa al-Qur’an

· Menggenerasikan jawaban-jawaban spesifik yang di dalamnya memuat pernyataan tujuan moral-sosial ayng umum

· Gerakan kedua dari masa Al-qur’an ke masa kekinian

Rahman menganggap pemikiran modernisme mempunyai kelemahan karena tidak menawarkan rumusan alternatife pemikiran modernisme dan banyak mengadopsi gagasan barat dalam perspektif islam.

3. Muhammad Abduh

Muhammad Abduh lahir pada tahun 1849 M/ 1265 H, Mahallat Nasr yang berada di kawasan al-Buhairah, Mesir[27]. Bapaknya bernama Abduh Hasan Hairullah berasal dari Turki. Setelah mulai menginjak usia remaja, Abduh dikirim oleh ayahnya ke Masjid al-Ahmadi Thantha, sekitar 80 km dari Kairo, untuk belajar Tajwid al-Qur’an dengan Syaikh Mujahid yang terkenal dengan seni bacaan tajwidnya. Dari Thanta ia melanjutkan belajat di azhardan betemu dengan Jamaluddin al-Afgani pada tahun 1969. Berawal dari pertemuannya dengan Jamaluddin ini, mengubah fikirannya dari penguasaan teori ilmiah ke arah praktis.

Gagasan utama pembaharunya berangkat dari asumsi dasar bahwa semnagat rasional harus mewarnai sikap fikiran masyarakat dalam memahami ajaran islam. Jika semangat ini dapat ditumbuhkan, maka taqlid dan ketergantungan nasib yang melekat pada tubuh masyrakat akan mudah dikikis. Selain itu ajaran islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi modern dan ide pembaharuannya lebih bersifat praktis dan merdeka.

Ide pembaharunya adalah pertama mengkatagorikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an da hadis dalam dua kategori yaitu ibadah dan muamalah. Kedua perkawinan seharusnya hanya satu dan tidak berpologami, jika tidak mampu berbuat adil. Ketiga, menen tang hal-hal bid’ah dna penyimpangan akidah. Kekempat, menentang suap-menyuap. Kelima, menetang perbuata yan menetang kemaslahatan umum[28]

4. Muhammad Arkoun

Arkoun lahir pada tanggal 1 pebruari 1928 di TaourritMimoun, Kabila sebelah timur Aljir, di daerah pegunungan Berber.karier studinya dilalui sekitar 1950-1954. ia tercatat sebagai mahasiswa di universitas Aljir, dan mendalami bahasa arab dan sastra.

Sejak menetap di Perancis ketajaman fikirannya tentanf islam dan sejumlah problematika umat makin terarah. Arkoun menganjurkan untuk melakukan usaha pembebasan atas pemikiran islam dari kemujudan dan ketertutupn dengan pendekatan kajian histories dan kritis dan dengan perangkat pemikiran ilmu pengetahuan barat mutakhir. Pemikirannya banyak mengarah kepaa usaha para peneliti islam yang mendekati islam melalui karya-karya tertulis dari berbagai tokoh kalsik. Mengenai pemikiran logis dan rasional seperti fiqh agar melampaui batas stdi islam tradisional.

Pisau analitisnya dalam perangkat teoritik barat, digunakan unutk mengislamisasikan nilai yang terbaratkan. Selain itu, ia juga ingin menyatukan semua perbedaan identitas sesama umat islam dengan non-muslim. Mencitrakan islam baik dari sisi keislaman maupun muatan permukaan umatnya, agar persepsi yang keliru dari masyarakat barat selama ini hilang.

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Hukum adalah suatu hal yang dinamis, dimana keberadaanya selalu berkembang seiring dengan munculnya pelbagai masalah baru. Meskipun doktrin bahwa pintu ijtihad telah ditutup akan tetapi hal ini tidak meyurutkan para cendekiawan muslim untuk merevolusi hukum islam menjadi hal yang baru dan bangkit dari masa keterpurukan.

Usaha yang dilakukan para pemikir muslim merupakan usaha yang patut diberi penghargaan besar. Meskipun di dalamya tak sedikit muncul perbedaan dari masing-masing pemikiran yang dibawa namun dibalik semua itu adalah demi terciptanya hukum islam yang baru, yang bernafaskan islam tapi tetap dapat berjalan seiring dengan perkembangan jaman.

  1. PENUTUP

Demikian makalah kami dapat kami selaesaikan. Kami berharap agar makalah yang kami susun ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca dan menambah wawasan dalam sejarah hukum islam (tarikh tasyri’) khususnya pada zaman pembaharuan kembali.

Namun, dalam penyusunan makalah ini, kami sadari terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun masih dalam tahap belajar. Maka dari itu kami kritik dan saran yang konstruktif kami butuhkan dari para pembaca dan pembimbing agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa menjadi lebih baik. Wallahu a’lam bissawab

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, H Amin 2002 et, al Mazhab Jogja Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer Djogjakarta:arr-ruzz Cet I

Dahlan M Y. Al-Barry Dan L.Lya Sofyan Yacub 2003 Kamus Induk Istilah Ilmiah, Surabaya: Target Press

Halleg B Wael.., 2000 Sejarah Teori Hukum IslamPengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni.et. A History of IslamicLegal Theory Jakarta: TP Raja Grafindo Persada cet I

Na’im, Ngainun, 2009 Sejarah Pemikiran Hukum Islam Jogjakarta :Teras

Nasution, Harun, 1975 Pembaharuan Dalam Islam, Jakarta Bulan-Bintang

, 2002 Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II, Jakarta Penerbit UII

Rachman, Budhy Munawar, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta : Yayasan Paramadina

Rahmat, Jalaluddin, 2007 Dahulukan Akhlak Di Atas Fiqh Bandung : Penerbit Mizan dan Muthahari Press)

Rahman, Fazlur, Islam 1994 Bandung, Penerbit Pustaka cet II

Taufik, Akhmad, dkk, 2005 Sejarah dan Tokoh Modernisme Islam , Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Http://www.al-ahkam.net/forum09/viewtopic.php?f=35&t=27853

Http://media.isnet.org/islam/paramadina/konteks/sejarahfiqh06.htm

http://www.ummahonline.wordpress.com/2007/03/05/alamah-sir-muhammad--iqbal-penyair-yang-pemikir

http//www.gerbangtiga.blogspot.com/2007/05/Muhammad-abduh-tokoh-pembaharuan-ilmu.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081218223859AA7rzj



[1]Fazlur Rahman, Islam (Bandung, Penerbit Pustaka 1994) cet II h 311

[2]Ngainun Na’im, Sejarah Pemikiran Hukum Islam (Jogjakarta : 2009) hal 109

[3] Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam,(jakartaBulan-Bintang 1975)ha; 11, lihat juga Harun Nasutin, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II, (Jakarta Penerbit UII 2002) hal 91

[4]M.Dahlan. Y. Al-Barry dan L.Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah ( Surabaya:Target Press 2003), hal 457

[5]Ibid hal 457

[6] Jalaluddin Rahmat, Dahulukan Akhlak di Atas Fiqh (Bandung:penerbit Mizan dan Muthahari Press 2007)hal 211

[7]Wael. B. Halleg, Sejarah Teori Hukum IslamPengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni.et. A History of IslamicLegalTheory (Jakarta: TP Raja Grafindo Persada 2000), cet I hal345

[8] http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/SejarahFiqh06.htm disadur dari buku Budhy Munawar Rachman, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta : Yayasan Paramadina

[9]Charlez Khuzman, Wacana Islam Liberal A Sourcebook (Jakarta: Paramadina 2003)cetII hal xvii-xviii

[10] Jalaluddin Rahmat Hal 212

[11] Op.cit Charlez Chuzman

[13] Op.Cit Jalaluddin Rahmat hal 206

[14]logosentrisme adalah cara berfikir dimana kebenaran memiliki kodrat spiritual, lantas jadinya, secara prinsipil, mampu untuk ditatap oleh mata pikiran (yang secara prinsipil juga berkodrat spiritual diambil dari http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081218223859AA7rzj

[15] H.M.Amin Abdullah, et, Al Mazhab Jogja Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer (Djogjakarta:Arr-Ruzz 2002) cet I hal 118

[16]Op.Cit. Jalaluddin Rahmat hal 208

[17] (Rahman, 1981:26).

[18]Op.cit, Jalaluddin Rahmat hal 208-210

[19]Op.cit H.M.Amin Abdullah, et, Al Mazhab Jogja Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer (Djogjakarta:Arr-Ruzz 2002) cet I hal 147. Dikutip dari Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (Oxford: Oxford University Press,1984) hal 1

[20] Asy- Syafi’I , ar-Risalah, diedit oleh Ahmad Muhammad Syakir (kairo: Maktabah Dar at-Turas, 1979)

[21]Ibid H.M.Amin Abdullah, et, hal 119. Dikutip dari Thom,as S. Khun, The Structure of Scientific Revolutions, (Chicago: The Unovesity of Chicago Press, 1970)

[22] Pandangannya tentang pembaharuan ushul dituangkan dalam buku yang diedit oleh Muhammad ‘Imarah, al-A’mal al-Kamilah lil al-Imam Muhammad ‘Abduh, ed. Muhammad ‘Imarah, 6 vol, Beirut : Al- Mua’ssasah al-‘arabiyah li ad-Dirasah wa an-Nasy, 1972-4

[23] Ibid, H.M.Amin Abdullah, et. Hal 149

[24] Akhmad Taufik, dkk, Sejarah dan Tokoh Modernisme Islam ,(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada 2005)hal113. dalam http://www.ummahonline.wordpress.com/2007/03/05/alamah-sir-muhammad--iqbal-penyair-yang-pemikir, disebutkan 9 November 1877.dan dan oleh Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam,(jakartaBulan-Bintang 1975) hal 190 tahun 1876

[25]Op.cit, Akhmad Taufik, dkk hal187. lihat pula syafi’I ma’aif, peta Bumi Intelaktualisme Islam,(Bandung: Mizan, 1993) hal 141

[26] Op.cit Akhmad Taufik hal 186-193

[27] http//www.gerbangtiga.blogspot.com/2007/05/Muhammad-abduh-tokoh-pembaharuan-ilmu.html

[28] Selemgkapnya lihat di Op.cit, Akhmad Taufik, dkk hal x

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda